Pengumuman Jadwal Pelunasan Biaya Haji Reguler 1447 H / 2026 M Kabupaten Tanah Bumbu
Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, menyampaikan informasi pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler untuk musim haji 1447 H / 2026 M. Pelunasan ini dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan khusus bagi jamaah yang masuk dalam kategori berhak melunasi pada tahap pertama.
Tahap 1 Pelunasan Bipih
Pelunasan tahap pertama dibuka selama 24 November hingga 23 Desember 2025, dengan layanan dibuka setiap hari kerja pada pukul:
09.00 – 15.00 WITA
Jamaah diharapkan memanfaatkan rentang waktu tersebut untuk menyelesaikan kewajiban pelunasan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.
Tempat Pelunasan
Pelunasan dapat dilakukan di Bank Penerima Setoran (BPS) Haji tempat jamaah sebelumnya melakukan setoran awal. Jamaah wajib membawa seluruh dokumen yang diperlukan sesuai instruksi bank masing-masing.
Besaran Bipih
Total besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dilunasi oleh jamaah pada tahun ini adalah:
Rp 55.538.922,00
Nominal ini harus diselesaikan sepenuhnya selama masa pelunasan tahap pertama.
Jamaah yang Berhak Melunasi Tahap 1
Kategori jamaah yang dapat melakukan pelunasan pada tahap pertama meliputi:
-
Jamaah lunas tunda, yakni jamaah yang telah melunasi biaya haji pada tahun sebelumnya namun tertunda keberangkatannya.
-
Jamaah kuota keberangkatan 2026 sesuai data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).
-
Prioritas jamaah lanjut usia (lansia) berdasarkan ketentuan dan verifikasi Kementerian Agama.
Persyaratan Tambahan
Seluruh jamaah yang akan melunasi wajib memenuhi persyaratan kesehatan atau istitha’ah kesehatan. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan jamaah memenuhi standar kesehatan untuk mengikuti rangkaian ibadah haji yang memerlukan kondisi fisik prima.
Pelunasan Tahap Kedua
Tahap kedua akan dibuka apabila masih terdapat sisa kuota setelah tahap pertama berakhir. Informasi mengenai tahapan berikutnya akan diumumkan resmi melalui kanal komunikasi Kemenag Tanah Bumbu.
Tidak Ada Biaya Tambahan di Luar Ketentuan
Kementerian Agama menegaskan bahwa tidak ada pungutan tambahan selain yang telah diatur dalam ketentuan Bipih resmi.
Untuk informasi lebih lanjut, jamaah dapat mengakses:
-
Instagram: @kemenhaj.tanbukab
-
Hotline: +62 851-8665-1319